Status Hukum Anak Yang Lahir di Luar Nikah
![]() |
Ilustrasi gambar anak, Gambar: detik com |
BambuBeracun, Zaman sekarang
kenakalan remaja harus diwaspadai. Banyak dari kalangan mereka berbuat negatif yang berdampak
pada dirinya sendiri maupun lingkungan sekitar. Pergaulan mereka tidak mengenal
kata mahram, sehingga laki-laki dan perempuan bebas melakukan apapun
sekalipun itu bertentangan dengan agama. Bahkan mereka bisa saja berinteraksi
antara laki dan perempuan layaknya suami istri, yang kemudian akibatnya adalah
pada perempuan yang hamil dan melahirkan. Atau karena kenakalan mereka banyak
perempuan baik-baik yang kemudian dicabuli dengan paksa, diperkosa massal atau
apalah itu sejenisnya, yang kemudian dia hamil anak dari mereka.
Sejatinya, anak yang terlahir akibat kesalahan atau kecelakaan
semacam itu bukanlah disebut anak haram. Yang haram adalah perbuatannya (karena
berzina), namun tidak menjadikan anak yang dilahirkannya adalah berstatus haram. Lalu, bagaimana status hukum anak yang lahir di luar pernikahan menurut hukum Islam?
Nasabnya
Anak yang terlahir sebelum orang tuanya menikah maka, nasabnya
adalah kepada ibunya bukan kepada ayahnya. Mengapa demikian? Karena
perjanjiannya (interaksi) hubungan suami istrinya dilakukan sebelum adanya akad
pernikahan. Maka dari itu, akad dalam pernikahan adalah suatu yang sangat
penting. Semisal anak yang dilahirkan adalah laki-laki, maka dia juga nasabnya
kepada ibunya, begitu pula dengan perempuan. Jika anak yang terlahir adalah
perempuan, maka anak perempuan ini tidak se-mahram dengan bapak dan saudaranya
karena tidak senasab.
Lalu bagaimana jika kemudian perempuan yang hamil tersebut
dinikahkan dengan orang yang menggaulinya? Apakah sah pernikahannya? Dijelaskan dalam kitab
‘Tausyih ala Fathil Qaribul Mujib’ bahwa hukum perkawinannya adalah sah menurut agama,
tapi tidak lantas merubah status anak yang akan dilahirkan. Anak yang akan
dilahirkan nantinya akan menemui banyak perbedaan dengan anak yang statusnya
hamil setelah nikah.
Tidak boleh menjadi wali
Anak yang terlahir sebelum pernikahan, maka tidak boleh menjadi
wali pernikahan satu sama lain. Jika yang terlahir adalah anak perempuan, maka
nantinya ketika menikah, bapaknya tidak bisa menjadi wali dari si perempuan.
Atau anak yang terlahir adalah seorang laki-laki dan dia mempunyai adik
kandung, sedangkan bapaknya sudah meninggal. Maka anak laki-laki ini juga tidak
bisa menjadi wali dari adik perempuan yang akan menikah lantaran berbedanya
nasab. Bagaimana solusinya jika demikian? Si perempuan yang akan menikah bisa
diwalikan oleh wali hakim dalam pernikahan.
Tidak bisa saling mewaris
Anak yang terlahir sebelum nikah maka tidak bisa saling mewarisi
satu sama lain. Aturannya dalam Islam memang seperti itu. Maka semisal bapaknya sudah meninggal,
maka anak yang terlahir sebelum adanya pernikahan ini tidak bisa menerima
warisan dari bapaknya. Begitu pula sebaliknya, jika anak yang terlahir sebelum
menikah ini meninggal, maka saudaranya dan bapaknya tidak bisa menerima warisan
dari anak tersebut.
Lalu bagaimana solusinya? Orang yang meninggal tersebut boleh
memberikan harta kepada saudara atau bapaknya namun jatuhnya bukan warisan,
melainkan hibah/pemberian yang akadnya atau serah terimanya adalah semasa
sebelum meninggal. Atau juga bisa melalui jalan wasiat. Wasiat adalah pesan
yang ditinggalkan oleh ayahnya misalnya kepada anaknya untuk membagi hartanya dengan adil. Apakah
boleh jika jumlahnya sama dengan jumlah yang diterima dari jalur warisan? Dari
dua jalan ini, yakni hibah dan wasiat jumlahnya adalah terserah, entah itu
disamakan dengan jumlah bagian warisan atau tidak. Namun yang harus dipahami
dan diingat adalah bahwa hibah itu akadnya sebelum salah satu dari mereka meninggal.
Penutup
Demikian penjelasan dari kami tentang resiko
yang akan didapatkan oleh anak yang terlahir sebelum adanya pernikahan. Dari
sini bisa kita lihat, bahwa yang menanggung resiko banyak adalah anaknya,
padahal hakikatnya mereka tidak tahu menahu akan hal itu. Namun ketika terlahir
di dunia, mereka sudah menerima resiko yang sedemikian beratnya. Untuk itu, maka penting bagi kita untuk
menjaga keimanan agar tidak terjerumus dengan pergaulan bebas yang sudah marak
di zaman ini. Penting juga menjaga kehormatan, apalagi untuk perempuan. Tidak
sepantasnya mereka mendapat perlakuan yang buruk.
(ditulis oleh Nurul Fela Safitri Mubarokah,
Mahasiswi UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)
Editor: Machrup Eko Cahyono
Baca juga: 6 Pedoman Hidup Manusia: Nasihat Lukman Kepada Putranya dalam QS. Lukman ayat 13-19
Post a Comment for "Status Hukum Anak Yang Lahir di Luar Nikah"