Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Status Hukum Anak Yang Lahir di Luar Nikah


Ilustrasi gambar anak, Gambar: detik com

BambuBeracun, Zaman sekarang kenakalan remaja harus diwaspadai. Banyak dari kalangan mereka berbuat negatif yang berdampak pada dirinya sendiri maupun lingkungan sekitar. Pergaulan mereka tidak mengenal kata mahram, sehingga laki-laki dan perempuan bebas melakukan apapun sekalipun itu bertentangan dengan agama. Bahkan mereka bisa saja berinteraksi antara laki dan perempuan layaknya suami istri, yang kemudian akibatnya adalah pada perempuan yang hamil dan melahirkan. Atau karena kenakalan mereka banyak perempuan baik-baik yang kemudian dicabuli dengan paksa, diperkosa massal atau apalah itu sejenisnya, yang kemudian dia hamil anak dari mereka.

Sejatinya, anak yang terlahir akibat kesalahan atau kecelakaan semacam itu bukanlah disebut anak haram. Yang haram adalah perbuatannya (karena berzina), namun tidak menjadikan anak yang dilahirkannya adalah berstatus haram. Lalu, bagaimana status hukum anak yang lahir di luar pernikahan menurut hukum Islam?


Nasabnya

Anak yang terlahir sebelum orang tuanya menikah maka, nasabnya adalah kepada ibunya bukan kepada ayahnya. Mengapa demikian? Karena perjanjiannya (interaksi) hubungan suami istrinya dilakukan sebelum adanya akad pernikahan. Maka dari itu, akad dalam pernikahan adalah suatu yang sangat penting. Semisal anak yang dilahirkan adalah laki-laki, maka dia juga nasabnya kepada ibunya, begitu pula dengan perempuan. Jika anak yang terlahir adalah perempuan, maka anak perempuan ini tidak se-mahram dengan bapak dan saudaranya karena tidak senasab.

Lalu bagaimana jika kemudian perempuan yang hamil tersebut dinikahkan dengan orang yang menggaulinya? Apakah sah pernikahannya? Dijelaskan dalam kitab ‘Tausyih ala Fathil Qaribul Mujib’ bahwa hukum perkawinannya adalah sah menurut agama, tapi tidak lantas merubah status anak yang akan dilahirkan. Anak yang akan dilahirkan nantinya akan menemui banyak perbedaan dengan anak yang statusnya hamil setelah nikah.

Tidak boleh menjadi wali

Anak yang terlahir sebelum pernikahan, maka tidak boleh menjadi wali pernikahan satu sama lain. Jika yang terlahir adalah anak perempuan, maka nantinya ketika menikah, bapaknya tidak bisa menjadi wali dari si perempuan. Atau anak yang terlahir adalah seorang laki-laki dan dia mempunyai adik kandung, sedangkan bapaknya sudah meninggal. Maka anak laki-laki ini juga tidak bisa menjadi wali dari adik perempuan yang akan menikah lantaran berbedanya nasab. Bagaimana solusinya jika demikian? Si perempuan yang akan menikah bisa diwalikan oleh wali hakim dalam pernikahan.

Tidak bisa saling mewaris

Anak yang terlahir sebelum nikah maka tidak bisa saling mewarisi satu sama lain. Aturannya dalam Islam memang seperti itu. Maka semisal bapaknya sudah meninggal, maka anak yang terlahir sebelum adanya pernikahan ini tidak bisa menerima warisan dari bapaknya. Begitu pula sebaliknya, jika anak yang terlahir sebelum menikah ini meninggal, maka saudaranya dan bapaknya tidak bisa menerima warisan dari anak tersebut.

Lalu bagaimana solusinya? Orang yang meninggal tersebut boleh memberikan harta kepada saudara atau bapaknya namun jatuhnya bukan warisan, melainkan hibah/pemberian yang akadnya atau serah terimanya adalah semasa sebelum meninggal. Atau juga bisa melalui jalan wasiat. Wasiat adalah pesan yang ditinggalkan oleh ayahnya misalnya kepada anaknya untuk membagi hartanya dengan adil. Apakah boleh jika jumlahnya sama dengan jumlah yang diterima dari jalur warisan? Dari dua jalan ini, yakni hibah dan wasiat jumlahnya adalah terserah, entah itu disamakan dengan jumlah bagian warisan atau tidak. Namun yang harus dipahami dan diingat adalah bahwa hibah itu akadnya sebelum salah satu dari mereka meninggal.

Penutup

Demikian penjelasan dari kami tentang resiko yang akan didapatkan oleh anak yang terlahir sebelum adanya pernikahan. Dari sini bisa kita lihat, bahwa yang menanggung resiko banyak adalah anaknya, padahal hakikatnya mereka tidak tahu menahu akan hal itu. Namun ketika terlahir di dunia, mereka sudah menerima resiko yang sedemikian beratnya.  Untuk itu, maka penting bagi kita untuk menjaga keimanan agar tidak terjerumus dengan pergaulan bebas yang sudah marak di zaman ini. Penting juga menjaga kehormatan, apalagi untuk perempuan. Tidak sepantasnya mereka mendapat perlakuan yang buruk.

(ditulis oleh Nurul Fela Safitri Mubarokah, Mahasiswi UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung)

Editor: Machrup Eko Cahyono

Baca juga: 6 Pedoman Hidup Manusia: Nasihat Lukman Kepada Putranya dalam QS. Lukman ayat 13-19


Post a Comment for "Status Hukum Anak Yang Lahir di Luar Nikah"