Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Masuk Zona Merah dan Memberlakukan PPKM, Pemkab Trenggalek Memberikan Bantuan Darurat, Berikut Cara Mendapatkannya


 

Bantuan darurat pada masa PPKM/IG Avinml

BambuBeracun-Berita, Trenggalek sejak tanggal 18 Januari 2021 sudah ditetapkan sebagai zona merah atau daerah yang beresiko tinggi penularan covid-19. Sehingga Bupati Trenggalek mengeluarkan kebijakan baru yang salah satunya membatasi pembukaan toko, warung, maupun supermarket sampai pukul 19.00. Selain itu sektor pariwisata juga ditutup total sampai batas yang belum di tentukan.

Dengan adanya peraturan baru yang mendadak tersebut, pastinya juga berimbas pada sektor ekonomi. Usaha restoran, warung makan, cafe, warung kopi, dan angkringan merupakan beberapa usaha yang terdampak langsung oleh kebijakan ini. Karenanya Pemkab Trenggalek pun berusaha mencarikan solusi.


Bantuan darurat merupakan solusi yang diberikan oleh Pemkab Trenggalek. Namun tidak semua masyarakat Trenggalek bisa mendapatkan bantuan ini. Adapun masyarakat Trenggalek yang bisa mendapatkan bantuan ini sebagaimana diinfokan oleh Bupati Trenggalek Muh Nur Arifin melalui media sosialnya antara lain, pemilik restoran, pemilik warung makan, pemilik cafe, pemilik warung kopi, dan pemilik angkringan.

Jika anda termasuk dalam 5 kategori masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan tersebut, segera lakukan hal-hal berikut ini.

1.   Akses website https://corona.trenggalekkab.go.id

2.   Masuk pada menu Bantuan PPKM

3.   Unduh formulir permohonan

4.   Isi data diri lengkap disertai dengan tanda tangan

5.   Unggah foto formulir yang telah diisi beserta foto KTP pada website corona.trenggalekkab.go.id/bantuan_ppkm.php

Setelah semua persyaratan diunggah, panitia akan memverifikasi. Masyarakat yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan ini akan diumumkan langsung oleh Pemkab Trenggalek pada hari senin, 25 Januari 2021. Adapun pendaftaran bantuan darurat ini dibuka sampai hari Kamis, 21 Januari 2021 Pukul 17.00 WIB.

Jika anda termasuk 5 kategori masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan darurat ini, segeralah daftar. Barangkali rizki anda ada disini. (BB/ME)



Post a Comment for "Masuk Zona Merah dan Memberlakukan PPKM, Pemkab Trenggalek Memberikan Bantuan Darurat, Berikut Cara Mendapatkannya"