Masuk Zona Merah dan Memberlakukan PPKM, Pemkab Trenggalek Memberikan Bantuan Darurat, Berikut Cara Mendapatkannya
BambuBeracun-Berita,
Trenggalek sejak tanggal 18 Januari 2021 sudah ditetapkan sebagai zona merah
atau daerah yang beresiko tinggi penularan covid-19. Sehingga Bupati Trenggalek
mengeluarkan kebijakan baru yang salah satunya membatasi pembukaan toko,
warung, maupun supermarket sampai pukul 19.00. Selain itu sektor pariwisata
juga ditutup total sampai batas yang belum di tentukan.
Dengan
adanya peraturan baru yang mendadak tersebut, pastinya juga berimbas pada sektor ekonomi. Usaha restoran, warung makan, cafe, warung kopi, dan angkringan merupakan
beberapa usaha yang terdampak langsung oleh kebijakan ini. Karenanya Pemkab Trenggalek pun
berusaha mencarikan solusi.
Bantuan darurat merupakan solusi yang diberikan oleh Pemkab Trenggalek. Namun tidak
semua masyarakat Trenggalek bisa mendapatkan bantuan ini. Adapun masyarakat
Trenggalek yang bisa mendapatkan bantuan ini sebagaimana diinfokan oleh Bupati Trenggalek Muh
Nur Arifin melalui media sosialnya antara lain, pemilik restoran, pemilik
warung makan, pemilik cafe, pemilik warung kopi, dan pemilik angkringan.
Jika
anda termasuk dalam 5 kategori masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan
tersebut, segera lakukan hal-hal berikut ini.
1.
Akses website https://corona.trenggalekkab.go.id
2.
Masuk pada
menu Bantuan PPKM
3.
Unduh formulir
permohonan
4.
Isi data diri
lengkap disertai dengan tanda tangan
5.
Unggah foto
formulir yang telah diisi beserta foto KTP pada website
corona.trenggalekkab.go.id/bantuan_ppkm.php
Setelah
semua persyaratan diunggah, panitia akan memverifikasi. Masyarakat yang
memenuhi syarat mendapatkan bantuan ini akan diumumkan langsung oleh Pemkab
Trenggalek pada hari senin, 25 Januari 2021. Adapun pendaftaran bantuan darurat
ini dibuka sampai hari Kamis, 21 Januari 2021 Pukul 17.00 WIB.
Jika
anda termasuk 5 kategori masyarakat yang bisa mendapatkan bantuan darurat ini,
segeralah daftar. Barangkali rizki anda ada disini. (BB/ME)
Post a Comment for "Masuk Zona Merah dan Memberlakukan PPKM, Pemkab Trenggalek Memberikan Bantuan Darurat, Berikut Cara Mendapatkannya"