Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas KPPS Saat Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara


KPPS singkatan dari kelompok penyelenggara pemungutan suara. Merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Adapun tugas KPPS Saat Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara adalah sebagai berikut:



Saat Pemungutan Suara
KPPS 1 (Ketua)
@ Memimpin proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
@ Memimpin pengucapan janji anggota KPPS dan petugas ketertiban
@ Menandatangani surat suara.
@ Memberikan penjelasan secara berulang-ulang tentang tata cara pemberian suara.
@ Memanggil pemilih untuk memberikan suara.
@ Memberikan surat suara kepada pemilih.
@ Mendahulukan pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil atau orang tua.

KPPS 2
@ Membantu menghitung logistik pemilihan.
@ Menulis No TPS, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan nama Ketua KPPS pada surat suara.
@ Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.

KPPS 3
@ Membantu menghitung logistik pemilihan.
@ Menulis No TPS, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan nama Ketua KPPS pada surat suara.
@ Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.

KPPS 4
@ Memeriksa kesesuaian nama pemilih antara formulir model C6-KWK atau model A5-KWK dengan KTP-el atau surat keterangan.
@ Memberi tanda pada kolom nomor urut pemilih dalam salinan DPT, atau DPPh.
@ Memeriksa kesesuaian nama pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPT, atau salinan DPPh.
@ Mencatat identitas pemilih kedalam formulir model A.Tb-KWK bagi pemilih yang tidak sempat melapor.
@ Menyerahkan C6-KWK/A5-KWK/KTP-el atau suket kepada KPPS 5 untuk didaftar pada model C7-KWK.
@ Meminta kepada petugas ketertiban untuk mengarahkan pemilih yang tidak membawa C6-KWK untuk memastikan membawa KTP-el/suket dan memastikan namanya tercantum dalam daftar pemilih.


KPPS 5
@ Mencatat model C6-KWK/A5-KWK/KTP-el/Suket pemilih dalam daftar hadir (model C7-KWK).
@ Menuliskan nomor urut kehadiran pemilih pada model C6-KWK/A5-KWK.
@ Mempersilahkan pemilih untuk duduk ditempat yang disediakan di dalam TPS
@ Menyerahkan C6/A5/KTP kepada KPPS 2 secara berkala.
@ Membantu tugas KPPS 4 apabila diperlukan.

KPPS 6
@ Mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara kedalam kotak suara.

KPPS 7
@ Mengatur pemilih yang akan keluar TPS.
@ Memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti bahwa pemilih telah memberikan hak pilihnya.
@ Melarang pemilih untuk membersihkan tinta pada jari pemilih.
Saat Penghitungan Suara
KPPS 1 (Ketua)
@ Menjelaskan tentang tata cara penghitungan suara dan sah/tidak sahnya surat suara.
@ Menentukan sah/tidak sahnya surat suara.
@ Memastikan formulir model C-KWK, model C1-KWK dan telah dibuat dengan benar dan cermat dalam beberapa rangkap.
@ Menandatangani model C-KWK, model C1-KWK dan model C1 Plano-KWK.
@ Meminta tanda tangan saksi dan menyerahkan salinan kepada saksi dan PPL.
@ Memastikan model C-KWK dan model C1-KWK serta model C2-KWK berhologram dimasukkan kedalam sampul dan dimasukkan ke kotak suara.
@ Memastikan semua proses penghitungan suara berjalan dengan baik.

KPPS 2
@ Membuka setiap surat suara, dan memberikan kepada ketua KPPS.

KPPS 3
@ Mencatat hasil perolehan suara calon yang diumumkan oleh ketua KPPS dalam formulir model C1 plano-KWK (bersama KPPS 4).
@ Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.

KPPS 4
@ Mencatat hasil perolehan suara calon yang diumumkan oleh ketua KPPS dalam formulir model C1 plano-KWK (bersama KPPS 3).
@ Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.

KPPS 5
@ Melipat surat suara setelah dibaca oleh ketua KPPS.
@ Membantu memasukkan logistik kedalam kotak suara setelah penghitungan selesai.
@ Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.

KPPS 6
@ Menyusun surat suara sesuai suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon, termasuk surat suara tidak sah dan mengikat setiap 25 lembar surat suara (bersama KPPS 7).
@ Memasukkan surat suara kedalam sampul dan memasukkannya kedalam kotak suara apabila pemungutan suara telah selesai.

KPPS 7
@ Menyusun surat suara sesuai suara yang diperoleh masing-masing pasangan calon, termasuk surat suara tidak sah dan mengikat setiap 25 lembar surat suara (bersama KPPS 6).
@ Memasukkan surat suara kedalam sampul dan memasukkannya kedalam kotak suara apabila pemungutan suara telah selesai.

Demikian yang bisa kami share, semoga bermanfaat.



Sumber: Buku Panduan KPPS Pilkada 2018 

Post a Comment for "Tugas KPPS Saat Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara"