Tugas KPPS Saat Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
KPPS singkatan dari kelompok
penyelenggara pemungutan suara. Merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk
menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Adapun tugas KPPS Saat Pemungutan
Suara dan Penghitungan Suara adalah sebagai berikut:
Saat Pemungutan Suara
KPPS 1 (Ketua)
@ Memimpin proses pemungutan dan
penghitungan suara di TPS.
@ Memimpin pengucapan janji anggota
KPPS dan petugas ketertiban
@ Menandatangani surat suara.
@ Memberikan penjelasan secara
berulang-ulang tentang tata cara pemberian suara.
@ Memanggil pemilih untuk memberikan
suara.
@ Memberikan surat suara kepada
pemilih.
@ Mendahulukan pemilih penyandang
disabilitas, ibu hamil atau orang tua.
KPPS 2
@ Membantu menghitung logistik
pemilihan.
@ Menulis No TPS, Desa/Kelurahan,
Kecamatan, Kabupaten/Kota dan nama Ketua KPPS pada surat suara.
@ Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh ketua KPPS.
KPPS 3
@ Membantu menghitung logistik
pemilihan.
@ Menulis No TPS, Desa/Kelurahan,
Kecamatan, Kabupaten/Kota dan nama Ketua KPPS pada surat suara.
@ Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh ketua KPPS.
KPPS 4
@ Memeriksa kesesuaian nama pemilih
antara formulir model C6-KWK atau model A5-KWK dengan KTP-el atau surat
keterangan.
@ Memberi tanda pada kolom nomor urut
pemilih dalam salinan DPT, atau DPPh.
@ Memeriksa kesesuaian nama pemilih
dengan yang tercantum dalam salinan DPT, atau salinan DPPh.
@ Mencatat identitas pemilih kedalam
formulir model A.Tb-KWK bagi pemilih yang tidak sempat melapor.
@ Menyerahkan C6-KWK/A5-KWK/KTP-el
atau suket kepada KPPS 5 untuk didaftar pada model C7-KWK.
@ Meminta kepada petugas ketertiban
untuk mengarahkan pemilih yang tidak membawa C6-KWK untuk memastikan membawa
KTP-el/suket dan memastikan namanya tercantum dalam daftar pemilih.
KPPS 5
@ Mencatat model
C6-KWK/A5-KWK/KTP-el/Suket pemilih dalam daftar hadir (model C7-KWK).
@ Menuliskan nomor urut kehadiran
pemilih pada model C6-KWK/A5-KWK.
@ Mempersilahkan pemilih untuk duduk
ditempat yang disediakan di dalam TPS
@ Menyerahkan C6/A5/KTP kepada KPPS 2
secara berkala.
@ Membantu tugas KPPS 4 apabila
diperlukan.
KPPS 6
@ Mengatur pemilih yang akan
memasukkan surat suara kedalam kotak suara.
KPPS 7
@ Mengatur pemilih yang akan keluar
TPS.
@ Memberikan tanda khusus berupa tinta
di salah satu jari pemilih sebagai bukti bahwa pemilih telah memberikan hak
pilihnya.
@ Melarang pemilih untuk membersihkan
tinta pada jari pemilih.
Saat Penghitungan Suara
KPPS 1 (Ketua)
@ Menjelaskan tentang tata cara
penghitungan suara dan sah/tidak sahnya surat suara.
@ Menentukan sah/tidak sahnya surat
suara.
@ Memastikan formulir model C-KWK, model
C1-KWK dan telah dibuat dengan benar dan cermat dalam beberapa rangkap.
@ Menandatangani model C-KWK, model C1-KWK
dan model C1 Plano-KWK.
@ Meminta tanda tangan saksi dan
menyerahkan salinan kepada saksi dan PPL.
@ Memastikan model C-KWK dan model C1-KWK
serta model C2-KWK berhologram dimasukkan kedalam sampul dan dimasukkan ke
kotak suara.
@ Memastikan semua proses penghitungan
suara berjalan dengan baik.
KPPS 2
@ Membuka setiap surat suara, dan
memberikan kepada ketua KPPS.
KPPS 3
@ Mencatat hasil perolehan suara calon
yang diumumkan oleh ketua KPPS dalam formulir model C1 plano-KWK (bersama KPPS
4).
@ Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh ketua KPPS.
KPPS 4
@ Mencatat hasil perolehan suara calon
yang diumumkan oleh ketua KPPS dalam formulir model C1 plano-KWK (bersama KPPS
3).
@ Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh ketua KPPS.
KPPS 5
@ Melipat surat suara setelah dibaca
oleh ketua KPPS.
@ Membantu memasukkan logistik kedalam
kotak suara setelah penghitungan selesai.
@ Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh ketua KPPS.
KPPS 6
@ Menyusun surat suara sesuai suara
yang diperoleh masing-masing pasangan calon, termasuk surat suara tidak sah dan
mengikat setiap 25 lembar surat suara (bersama KPPS 7).
@ Memasukkan surat suara kedalam
sampul dan memasukkannya kedalam kotak suara apabila pemungutan suara telah
selesai.
KPPS 7
@ Menyusun surat suara sesuai suara
yang diperoleh masing-masing pasangan calon, termasuk surat suara tidak sah dan
mengikat setiap 25 lembar surat suara (bersama KPPS 6).
@ Memasukkan surat suara kedalam
sampul dan memasukkannya kedalam kotak suara apabila pemungutan suara telah
selesai.
Demikian yang bisa kami share,
semoga bermanfaat.
Sumber: Buku Panduan KPPS Pilkada 2018
Post a Comment for "Tugas KPPS Saat Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara"