Mulai Tahun 2016 Anak-Anak Wajib Punya KTP
Selamat
malam sahabat bambu . . . .!!!
Nih
barusan ane nemuin berita tentang KIA (KTP Anak) silahkan dibaca ya, moga
bermanfaat. . .
KIA
(KTP ANAK)
Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu
Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi
anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum
menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota. Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu
Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan
pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan
perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Menurut
Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis
Kartu Identitas Anak (KIA), yakni 1) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang
berusia 0 sampai dengan 5 tahun;
2) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.
2) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.
Syarat
penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
sumber: Dari FB Ayah Huda
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;dan
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
sumber: Dari FB Ayah Huda
Post a Comment for "Mulai Tahun 2016 Anak-Anak Wajib Punya KTP"