Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Antara HAM dan Perlindungan Anak vs Adab dan Etika



Antara HAM dan Perlindungan Anak vs Adab dan Etika

Dulu adab dan etika sangatlah dijunjung tinggi. Itu dibuktikan dengan tingkah laku anak terhadap orang tua yang sangat sopan begitu juga tingkah laku murid terhadap guru atau santri terhadap kyainya. Mereka sangat tawadu’ apa saja yang dikatan orang tua, guru atau pun kyai selalu dikerjakan (jika itu dianggap baik) bahkan para santri berlomba-lomba untuk ngalap barokah dari sang kyai. Apabila berjalan di depan orang yang lebih tua mereka selalu merunduk dan apabila bersalah mereka siap dihukum walaupun itu agak kasar karena mereka beranggapan dibalik itu semua pasti ada hikmahnya.


Tapi kini semuanya menjadi berubah 180 derajad ketika ada komnas HAM dan Komnas Perlindungan Anak. Banyak anak yang berani terhadap orang tuanya, murid berani pada gurunya atau santri berani terhadap ustadz maupun kyainya. Bahkan yang lebih parah mereka (anak/murid) tidak segan-segan melaporkan para orang tua, guru, ustad maupun kyainya kepada pihak berwajib ketika mereka (anak/murid) dihukum agak kasar misalnya dipukul karena tingkah laku mereka (anak/murid) sendiri yang melanggar peraturan dan sudah sangat keterlaluan sehingga perlu dihukum yang agak keras dengan harapan untuk memberikan efek jera sehingga mereka (anak/murid) tidak mengulangi lagi perbuatan tercelanya.


Salahkah hukuman fisik? Menurut saya hukuman fisik terkadang perlu diberikan dengan catatan tidak sampai mengakibatkan cacat anak dan yang jelas hukuman itu bermanfaat bagi anak sekaligus memberikan efek jera agar mereka (anak/murid) tidak mengulangi lagi perbuatan tercela tersebut. Bahkan Nabi Muhammad menganjurkan untuk memukul (tidak harus keras) anak yang sudah berumur 10 tahun tapi mereka belum melaksanakan shalat yang mana shalat adalah tiangnya agama. Akan tetapi tidaklah semua hukuman harus berupa hukuman fisik, perlu adanya penyesuaian. Misalnya dimulai dari peringatan (untuk pelanggaran pertama), peringatan yang agak keras (untuk pelanggaran kedua), baru hukuman keras (fisik) bagi pelanggar yang sudah melanggar yang ketiga kalinya.


Sebenarnya tujuan dari Komnas HAM dan Komnas Perlindungan anak adalah baik. Kedua lembaga ini sebagai tempat mengadu orang-orang yang haknya dirampas dan melindungi anak-anak dari kejahatan orang tua. Akan tetapi terkadang mereka (anak-anak) memanfaatkannya untuk kepentingan mereka sendiri (anak-anak) yang saya rasa sudah melampaui batas. Bahkan mereka (anak-anak) mulai berani terhadap orang tua, guru, ustadz ataupun kyainya yang notabene memberikan ilmu yang bermanfaat tanpa harus meminta imbalan apapun. Bahkan yang lebih parah mereka (anak-anak) berani memenjarakan guru mereka sendiri gara-gara mereka dihukum fisik oleh gurunya karena tindakan mereka yang sangat keterlaluan.

Semoga tidak ada lagi korban dari penyalah gunaan maksud dan tujuan didirikannya Komnas HAM dan Komnas perlindungan anak. Sehingga bangsa ini menjadi bangsa yang aman, tentram, damai dan sejahtera sebagaimana yang dicita-citakan para pejuang bangsa Indonesia ini. Allohu a’lam.

Post a Comment for "Antara HAM dan Perlindungan Anak vs Adab dan Etika"