Antara HAM dan Perlindungan Anak vs Adab dan Etika
Antara HAM dan Perlindungan Anak vs Adab dan Etika
Dulu
adab dan etika sangatlah dijunjung tinggi. Itu dibuktikan dengan tingkah laku
anak terhadap orang tua yang sangat sopan begitu juga tingkah laku murid
terhadap guru atau santri terhadap kyainya. Mereka sangat tawadu’ apa
saja yang dikatan orang tua, guru atau pun kyai selalu dikerjakan (jika itu
dianggap baik) bahkan para santri berlomba-lomba untuk ngalap barokah
dari sang kyai. Apabila berjalan di depan orang yang lebih tua mereka selalu
merunduk dan apabila bersalah mereka siap dihukum walaupun itu agak kasar
karena mereka beranggapan dibalik itu semua pasti ada hikmahnya.
Tapi
kini semuanya menjadi berubah 180 derajad ketika ada komnas HAM dan Komnas
Perlindungan Anak. Banyak anak yang berani terhadap orang tuanya, murid berani
pada gurunya atau santri berani terhadap ustadz maupun kyainya. Bahkan yang
lebih parah mereka (anak/murid) tidak segan-segan melaporkan para orang tua,
guru, ustad maupun kyainya kepada pihak berwajib ketika mereka (anak/murid)
dihukum agak kasar misalnya dipukul karena tingkah laku mereka (anak/murid)
sendiri yang melanggar peraturan dan sudah sangat keterlaluan sehingga perlu
dihukum yang agak keras dengan harapan untuk memberikan efek jera sehingga
mereka (anak/murid) tidak mengulangi lagi perbuatan tercelanya.
Salahkah
hukuman fisik? Menurut saya hukuman fisik terkadang perlu diberikan dengan
catatan tidak sampai mengakibatkan cacat anak dan yang jelas hukuman itu
bermanfaat bagi anak sekaligus memberikan efek jera agar mereka (anak/murid)
tidak mengulangi lagi perbuatan tercela tersebut. Bahkan Nabi Muhammad
menganjurkan untuk memukul (tidak harus keras) anak yang sudah berumur 10 tahun
tapi mereka belum melaksanakan shalat yang mana shalat adalah tiangnya agama.
Akan tetapi tidaklah semua hukuman harus berupa hukuman fisik, perlu adanya
penyesuaian. Misalnya dimulai dari peringatan (untuk pelanggaran pertama),
peringatan yang agak keras (untuk pelanggaran kedua), baru hukuman keras
(fisik) bagi pelanggar yang sudah melanggar yang ketiga kalinya.
Sebenarnya
tujuan dari Komnas HAM dan Komnas Perlindungan anak adalah baik. Kedua lembaga
ini sebagai tempat mengadu orang-orang yang haknya dirampas dan melindungi
anak-anak dari kejahatan orang tua. Akan tetapi terkadang mereka (anak-anak)
memanfaatkannya untuk kepentingan mereka sendiri (anak-anak) yang saya rasa sudah
melampaui batas. Bahkan mereka (anak-anak) mulai berani terhadap orang tua,
guru, ustadz ataupun kyainya yang notabene memberikan ilmu yang bermanfaat
tanpa harus meminta imbalan apapun. Bahkan yang lebih parah mereka (anak-anak)
berani memenjarakan guru mereka sendiri gara-gara mereka dihukum fisik oleh
gurunya karena tindakan mereka yang sangat keterlaluan.
Semoga
tidak ada lagi korban dari penyalah gunaan maksud dan tujuan didirikannya
Komnas HAM dan Komnas perlindungan anak. Sehingga bangsa ini menjadi bangsa
yang aman, tentram, damai dan sejahtera sebagaimana yang dicita-citakan para
pejuang bangsa Indonesia ini. Allohu a’lam.
Post a Comment for "Antara HAM dan Perlindungan Anak vs Adab dan Etika"